Hak Moral, Hak Ekonomi, dan Kegelisahan di Panggung Pertunjukan

Hak Moral, Hak Ekonomi, dan Kegelisahan di Panggung Pertunjukan

Oleh: Angga Rinzani
Ketua Komite Musik Dewan Kesenian Lampung / Musisi

Belakangan ini, ruang-ruang diskusi para musisi—dari pengamen jalanan hingga pemain band kafe—dipenuhi kegelisahan yang sama: soal hak cipta, performing right, dan regulasi yang dianggap akan “menghantui” panggung-panggung pertunjukan langsung. Banyak yang bertanya, bahkan cemas: apakah kami akan terseret aturan? apakah kami akan dipungut ini dan itu?

Kegelisahan itu wajar. Tapi barangkali kita perlu berhenti sejenak, menarik napas, lalu membaca persoalan ini dengan lebih jernih.

Pertama-tama, mari kita luruskan satu hal penting: Undang-Undang Hak Cipta tidak pernah lahir untuk menakut-nakuti orang yang sedang mencari makan secara jujur lewat musik. Negara ini, percaya atau tidak, tidak sebrutal itu.

Dalam Undang-Undang Hak Cipta, sebelum kita bicara soal uang, royalti, dan ekonomi, ada satu hal yang justru dibahas paling awal: hak moral.

Ya, moral.

Sering ada yang berkata, “Jangan campur adukkan moral dengan aturan.” Tapi ironisnya, justru undang-undang kita menempatkan hak moral pencipta sebagai fondasi utama, bahkan sebelum hak ekonomi. Artinya, moral bukan tempelan—ia adalah roh dari hukum itu sendiri.

Hak moral memberi ruang bagi pencipta untuk membaca konteks. Pencipta bisa membedakan:
mana penggunaan karya untuk bertahan hidup hari itu, dan mana yang benar-benar untuk meraih keuntungan profesional.

Pengamen jalanan, penyanyi kafe, band reguler yang dibayar pas-pasan untuk dibagi rata di akhir malam—mereka ini bukanlah wajah industri pertunjukan profesional. Mereka tidak menghitung biaya kru, tidak menyusun anggaran produksi, tidak membayar manajer, engineer, make-up artist, atau sistem manajemen pertunjukan yang kompleks.

Sebaliknya, pertunjukan profesional—dengan panggung besar, tiket mahal, sponsor, dan sistem produksi lengkap—jelas berada di wilayah yang berbeda. Di sanalah hak ekonomi bekerja secara penuh dan wajar.

Maka, sangat kecil kemungkinan—bahkan nyaris mustahil—aturan itu “tega” menjangkau pengamen atau band kecil yang sekadar hidup dari musik hari ke hari. Justru di situlah keagungan hak moral pencipta bekerja: sebagai penyeimbang antara keadilan dan kemanusiaan.

Karena itulah hak moral diletakkan di depan, bukan di belakang. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk melindungi semua pihak.

Hak moral dan hak ekonomi tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling mengikat, saling menjaga, dan sama-sama diatur dalam undang-undang. Namun keduanya juga tidak bekerja secara membabi buta—selalu ada konteks, selalu ada nalar.

Jadi, kepada kawan-kawan musisi, performer, dan pekerja panggung:
jangan panik.
Santai saja.
Aturan dibuat bukan untuk menindas, melainkan untuk menghadirkan keadilan—bagi pencipta, bagi pelaku, dan bagi ekosistem musik itu sendiri.

Musik tetaplah ruang berbagi rasa. Dan hukum, semestinya, menjaga agar ruang itu tetap manusiawi.