Eva Dwiana dan Ikhtiar Menyelamatkan Ingatan Kota

Bandar Lampung – Di ruang rapat Wali Kota Bandarlampung, Selasa 10 Februari 2026 siang, sejarah tidak hadir sebagai arsip kaku atau catatan usang. Ia hadir sebagai kegelisahan. Eva Dwiana, Wali Kota Bandarlampung, menerima kunjungan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung dengan satu sikap yang tegas: jejak sejarah kota tak boleh dibiarkan lapuk dan lenyap begitu saja.

Dalam pertemuan tersebut, Eva Dwiana menyatakan komitmennya untuk segera menetapkan Rumah Daswati—beserta sejumlah benda dan kawasan bersejarah lain—sebagai Cagar Budaya Kota Bandarlampung. Baginya, Rumah Daswati bukan sekadar bangunan tua, melainkan simpul penting dalam perjalanan Lampung menuju provinsi mandiri pada 18 Maret 1964.

Eva secara langsung meminta jajaran terkait—Asisten I Wilson Faisol, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung Eka Afriana, serta TACB Kota Bandarlampung—untuk segera menggelar sidang penetapan. Ia ingin proses itu berjalan cepat, namun tetap berpijak pada kajian yang kuat.

Tak berhenti pada status hukum, perhatian Eva Dwiana juga tertuju pada kondisi fisik Rumah Daswati yang kian memprihatinkan. Bangunan di Jalan Tulangbawang, Kecamatan Enggal, itu dimintanya segera dibersihkan sebagai langkah awal penyelamatan. Sebab, sejarah yang dibiarkan kotor dan rusak, lambat laun akan kehilangan maknanya di mata generasi kini.

Ketua TACB Provinsi Lampung, Anshori Djausal, menyebut langkah Wali Kota sebagai angin segar bagi upaya pelestarian sejarah di Bandarlampung. Menurutnya, kota ini adalah wilayah dengan jumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) terbanyak di Provinsi Lampung. Namun, di antara sekian banyak itu, Rumah Daswati menempati posisi paling mendesak untuk diselamatkan.

Rumah bersejarah milik Kapten Ahmad Ibrahim tersebut menjadi pusat perjuangan sejak 8 Maret 1963—tempat berseminya gagasan pemisahan Lampung dari Sumatera Selatan dan lahirnya Daerah Swatantra Tingkat I. Dari ruang-ruang rumah itulah, denyut perjuangan kolektif masyarakat Lampung pernah bergaung.

Anshori dan anggota TACB Provinsi Lampung tak menyembunyikan rasa bahagia atas sikap Eva Dwiana. Bagi mereka, dukungan kepala daerah adalah kunci agar sejarah tidak sekadar menjadi wacana di meja diskusi.

“Ini harapan kita bersama, agar sejarah Lampung tidak hilang ditelan zaman,” ujar Anshori, seraya menyerahkan buku kajian TACB Provinsi Lampung tahun 2020 yang khusus membahas pentingnya pelestarian Rumah Daswati.

Dalam pertemuan itu pula, percakapan melebar pada lapisan sejarah Bandarlampung yang jarang disadari publik. Kota ini ternyata menyimpan ODCB yang berkaitan dengan peristiwa dunia, yakni erupsi Gunung Krakatau 1883—letusan dahsyat yang menggelapkan langit dan mengguncang dunia hingga Amerika dan Eropa.

TACB Provinsi Lampung merekomendasikan pembangunan replika Kapal Uap Berouw, kapal yang terhempas tsunami Krakatau dan terdampar di kawasan Sumur Putri. Gagasan ini bukan sekadar romantisme sejarah, melainkan upaya merangkai ulang narasi kota: bahwa Bandarlampung bukan hanya kota modern, tetapi juga persimpangan peristiwa global.

Sejalan dengan visi Eva Dwiana menghidupkan Telukbetung sebagai kota tua berbasis wisata, kuliner, dan UMKM, pelestarian cagar budaya dipandang sebagai fondasi. Bukan untuk membekukan masa lalu, melainkan menjadikannya sumber daya kultural yang hidup dan bermanfaat bagi masyarakat.

Langkah Eva Dwiana dalam menyelamatkan Rumah Daswati dan jejak sejarah lainnya menandai satu sikap penting: membangun kota tak cukup dengan beton dan aspal, tetapi juga dengan ingatan. Karena dari sanalah identitas sebuah kota bertahan, dan masa depan menemukan akarnya.