Di tengah laju zaman yang kian cepat, Lampung kembali menegaskan bahwa ingatan kolektif dan tradisi masih berdenyut kuat di tengah masyarakatnya. Tahun 2025 menjadi penanda penting bagi perjalanan kebudayaan Lampung, setelah 12 karya budaya dari lima kabupaten resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2025 yang digelar di Jakarta. Bagi Lampung, momen ini bukan semata urusan administratif, melainkan pengakuan atas cara hidup, nilai-nilai, dan pengetahuan lokal yang terus diwariskan lintas generasi.
Lima kabupaten—Pesawaran, Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Timur, dan Lampung Tengah—hadir membawa kisah dan praktik budaya yang tumbuh dari tanah, dapur, ruang musyawarah, hingga halaman-halaman rumah adat. Masing-masing memperlihatkan bahwa kebudayaan bukan benda mati, melainkan laku sehari-hari yang terus dijalani.
Dari Pesawaran, tradisi Anjau Silau menjadi penanda kuat hubungan sosial masyarakat adat. Tradisi ini berangkat dari kebiasaan berkunjung antarpunyimbang—para pemangku adat—untuk bermusyawarah, mempererat ikatan, sekaligus menjaga keseimbangan nilai-nilai adat melalui simbol dan pertemuan.
Tanggamus menghadirkan dua warisan berbasis kebersamaan: Cubik, kuliner tradisional yang menyimpan jejak rasa dan ingatan kolektif, serta Pangan Balak, tradisi makan bersama dalam hajatan adat yang merekatkan solidaritas warga. Di meja makan itulah, nilai gotong royong dan rasa syukur dirayakan tanpa jarak.
Dari wilayah barat Lampung, Lampung Barat menyumbangkan tiga ekspresi budaya: Sekhaddam, Takhi Halibambang, dan Tateduhan. Sekhaddam memadukan bunyi bambu dan lisan adat sebagai media ekspresi kolektif. Takhi Halibambang hadir sebagai tarian adat yang mengandung filosofi keberanian dan kehormatan, sementara Tateduhan menjadi bentuk penghormatan bagi tamu dan pemuka adat melalui pertunjukan simbolik yang sarat makna.
Sementara itu, Lampung Timur mencatatkan empat warisan sekaligus: Ghamas, Ghabal, Gulai Pengecangan, dan Ngarak Pacar. Dua yang pertama berangkat dari tradisi kuliner dan makan bersama sebagai simbol persaudaraan. Gulai Pengecangan menegaskan kekuatan rempah sebagai identitas rasa, sedangkan Ngarak Pacar menjadi prosesi arak-arakan adat yang menghidupkan perayaan pernikahan dan ritus sosial.
Dari Lampung Tengah, dua karya budaya turut diakui: Seghak Asah, permainan tradisional yang menanamkan ketangkasan dan nilai sosial, serta Sulam Jalin Kepang, kriya tekstil yang menggabungkan teknik sulam dengan motif kepang khas Lampung—sebuah karya tangan yang memuat kesabaran, keterampilan, dan estetika lokal.
Kehadiran delegasi Lampung dalam sidang tersebut—yang diwakili Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Lampung, Heni Astuti, bersama para pegiat dan ahli budaya—menjadi penegas bahwa pengakuan ini lahir dari kerja panjang lintas komunitas.
“Warisan budaya takbenda adalah jati diri kita,” ujar Heni. Baginya, penetapan ini bukanlah garis akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga, merawat, dan mewariskan nilai-nilai tersebut kepada generasi berikutnya.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat langkah pelestarian melalui pendokumentasian, pembinaan komunitas, serta pengembangan ruang-ruang perayaan budaya. Dengan begitu, dua belas warisan ini tidak berhenti sebagai daftar, melainkan terus hidup dalam praktik, cerita, dan ingatan masyarakatnya.
Di Lampung, kebudayaan bukan sekadar masa lalu. Ia adalah cara bertahan, cara merawat kebersamaan, dan cara menatap masa depan dengan akar yang tetap tertanam kuat.
