Bandarlampung – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Kementerian Kebudayaan menggelar acara pisah sambut pimpinan yang berlangsung di Bandarlampung pada 16 April 2026. Kegiatan ini sekaligus menandai babak baru dengan berdirinya Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung sebagai Unit Pelaksana Teknis tersendiri.
Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang pembentukan satuan kerja baru. Dalam regulasi tersebut, BPK Wilayah VII yang sebelumnya mencakup wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung, kini resmi terbagi menjadi dua unit, yaitu Balai Pelestarian Kebudayaan Bengkulu dan Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat program pemajuan kebudayaan, pelestarian, serta pengembangan cagar budaya di tingkat daerah.
Acara pisah sambut tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan bidang kebudayaan di Provinsi Lampung, di antaranya perwakilan Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Balai Bahasa Provinsi Lampung, Museum Lampung, Taman Budaya Lampung, Dewan Kesenian Lampung, Tim Ahli Cagar Budaya, serta Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Wilayah VII, Iskandar Mulia Siregar, bersama Kasubbag Umum Yanto HM Manurung, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak selama menjalankan tugas di wilayah Lampung. Mereka juga berharap kolaborasi yang telah terbangun dapat terus berlanjut dan ditingkatkan oleh kepemimpinan baru.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung, Kuswanto, didampingi Kasubbag Umum Jaka Perbawa, menyatakan kesiapan untuk membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya pelestarian kebudayaan daerah.
Balai Pelestarian Kebudayaan sendiri memiliki tugas utama dalam pelestarian cagar budaya dan objek yang diduga sebagai cagar budaya, serta pelestarian objek pemajuan kebudayaan. Selain itu, fungsi kelembagaan juga mencakup pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pendataan, serta kemitraan dengan pelaku budaya dan pemangku kepentingan.
Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Lampung, Heni Astuti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung diharapkan mampu memperkuat ekosistem budaya di daerah.
“Kehadiran BP Kebudayaan Lampung diharapkan berperan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem budaya daerah Lampung, yakni pelindungan, pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan, sekaligus mendorong inovasi berbasis komunitas,” ujarnya.
Acara kemudian ditutup dengan ramah tamah antara para tamu undangan dan penyelenggara kegiatan. Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung sendiri berlokasi di Jalan ZA Pagar Alam No.36-8, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandarlampung.
Di sisi lain, Sekretaris Dewan Kesenian Lampung, Bagus S. Pribadi, menyambut positif kehadiran lembaga tersebut sebagai penguatan ekosistem budaya lokal.
“BP Kebudayaan Lampung adalah institusi kultural yang berfungsi tidak hanya sebagai penjaga warisan budaya, tetapi juga sebagai enabling environment bagi aktor-aktor budaya lokal. Kehadirannya menjadi penting sebagai jembatan antara kebutuhan komunitas budaya dengan sumber daya yang tersedia, sekaligus membuka ruang alternatif yang lebih inklusif bagi para pelaku seni dan budaya di daerah,” ungkapnya.
