Bandar Lampung – Dalam rangkaian kegiatan Pekan Kebudayaan Daerah 2025, Dewan Kesenian Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Festival Bebay Butabuh yang akan diselenggarakan pada 23 Oktober 2025 di Taman Budaya Lampung.
Festival ini hadir sebagai upaya menggali, melestarikan, sekaligus menegaskan peran penting perempuan dalam pembangunan, khususnya di bidang seni dan budaya. Melalui wadah ini, perempuan Lampung diberi ruang untuk mengekspresikan diri, menunjukkan kemampuan, serta menjadi bagian dari penggerak pelestarian budaya daerah.
Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, S.E., M.M., menyampaikan bahwa Festival Bebay Butabuh tidak hanya menjadi ajang unjuk kebolehan, melainkan juga momentum strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya Lampung.
“Perempuan memiliki posisi penting dalam membangun karakter keluarga, masyarakat, hingga daerah. Melalui seni budaya, perempuan dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat identitas dan nilai-nilai luhur Lampung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Kesenian Lampung, Prof. Dr. Satria Bangsawan, S.E., M.Si., menegaskan bahwa festival ini merupakan wujud nyata komitmen DKL dalam mendukung penguatan peran perempuan di bidang seni budaya.
“DKL terus berupaya membuka ruang kreasi bagi semua kalangan, termasuk perempuan. Festival Bebay Butabuh menjadi bukti bahwa seni budaya bukan hanya milik seniman, tetapi juga bagian dari gerakan sosial yang dapat memperkuat pembangunan daerah,” ungkapnya.
📌 Pendaftaran dibuka mulai 7 September hingga 16 Oktober 2025.
📌 Seleksi/Audisi berlangsung 17 – 22 Oktober 2025, dengan Final pada 23 Oktober 2025.
📌 Pendaftaran GRATIS dan terbuka bagi ibu-ibu yang tergabung dalam organisasi maupun instansi di Provinsi Lampung.
Festival Bebay Butabuh diharapkan mampu menjadi wadah apresiasi, silaturahmi, sekaligus motivasi bagi perempuan Lampung untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam pembangunan seni budaya.
👉 Informasi dan pendaftaran dapat menghubungi Tony (0822-8191-5245).